PENDIDIKAN

DOWNLOAD YA

Good Governenace : dengan Pendidikan anti Korupsi

Good Governenace : dengan Pendidikan anti Korupsi

Oleh : Khoirul Huda

06401241017 PKN dan Hukum/ Reguler

Sepekan terakhir ini pemberitaan di media elektronik maupun cetak terfokus pada kasus antara KPK dengan POLRI. Seluruh rakyat Indonesia haus akan nilai-nilai keadilan sehingga ikut turut campur dalam permasalahan konflik KPK-POLRI yang berakibat ditahannya dua pimpinan KPK yaitu Bibit samad riadi dan Candra Hamzah oleh penyidik POLRI dengan tuduhan penyelewengan jabatan, yaitu pencekalan terhadap anggodo w adik dari tersangka korupsi anggoro wijoyo. Masalah  ini mendapat respon sangat besar dari seluruh elemen masyarakat. Agaknya masyarakat begitu geram atas pengkebirian wewenang KPK untuk membasmi para koruptor di bumi Indonesia. Masyarakat butuh pendekar-pendekar hukum yang berani memberantas aksi koruptor. Atas kasus tersebut Presiden SBY merespon tuntutan masyarakat yang begitu antusias untuk menengahi perselisihan ini, yaitu dengan dibentuknya tim independence klarifikasi terhadap fakta-fakta kasus pimpinan KPK atau dikenal dengan tim pencari fakta (TPF). Dari hasil penyelidikan KPK yaitu penyadapan telepon anggodo adik kandung anggoro, terdapat hasil yang mengejutkan yaitu tersangkutnya para petinggi penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan terhadap rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK. Selanjutnya dari hasil sidang Komisi III DPR RI dengan jajaran petinggi POLRI menyatakan bahwa beberapa pimpinan KPK disinyalir menerima uang suap, hal itu tentu sangat mengejutkan. Pembeberan demi pembeberan kebobrokan institusi-institusi penegak hukum di negeri terus terungkap meskipun sebenarnya yang berwatak-watak korup hanya oknum-oknum tertentu namun yang terkena imbasnya tentu institusi dimana mereka diberi wewenang. Sebenarnya sebelum kasus tersebut mencuat kepermukaan, banyak kasus korupsi yang terungkap beberapa waktu yang lalu seperti : kasus penyuapan terhadap jaksa agung Urip, tertangkapnya Para anggota Dewan yang terhormat dengan kasus korupsi yang bermacam-macam serta masih banyak lagi kasus yang belum terungkap.

Terlepas dari semua itu, tentu timbul pertanyaan besar bagaimanakah moral para aparatur penegak hukum di Indonesia ini? Sungguh demikian parahkah perilaku korup di sebuah negeri yang pernah diagung-agungkan sebagai bangsa yang santun, beradab, dan berbudaya ini? Haruskah negeri ini hancur dan tenggelam ke dalam kubangan dan lumpur korupsi hingga akhirnya loyo dan tak berdaya dalam menghadapi tantangan peradaban? Setiap orang yang memegang kakuasaan cenderung berpotensi untuk melakukan korupsi, namun semua itu dapat dikendalikan oleh nilai-nilai moral dan nilai-nilai agama. Jika para penegak hukum mempunyai moral yang lemah maka pada akhirnya korupsi yang akan kuat. Untuk itu perlu adanya reformasi hukum, bukan hanya sekedar memperbaiki system, namun juga perbaikan watak dan karakter para aparatur penegak hukum. Jika hal itu tidak bisa terlaksana pada “owl generation” maka, saatnya generasi “ayam berkokok” mengepakkan sayapnya. Generasi yang akan datang harus mempunyai moral yang kuat serta pemahaman akan pentingnya pendidikan anti korupsi sejak dini. Jika pendidikan anti korupsi dituangkan dalam sebuah pendidikan formal, maka hal itu dapat memperbaiki kondisi moral generasi yang akan datang. Oleh karena itu pemuda merupakan tumpuan terakhir terhadap perbaikan kondisi hukum di tanah air ini. Disamping itu pengetahuan tentang anti korupsi dapat memberikan ekses yang baik bagi perkembangan emosi seseorang. Pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan harus dilakukan karena memiliki tingkat keefektifan yang tinggi dalam membentuk suatu pemahaman yang menyeluruh pada masyarakat tentang bahaya korupsi. Dari pemahaman pada nantinya akan menghasilkan suatu persepsi atau pola pikir masyarakat Indonesia secara keseluruhan bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa Indonesia. Selama ini harus kita akui bahwa kita belum menjadikan korupsi sebagai musuh utama yang harus dihilangkan, inilah yang menjadi penyebab mengapa korupsi bukannya makin sedikit malah sebaliknya semakin membukit

Pendidikan anti korupsi secara umum adalah upaya sistematis untuk membantu anak didik agar tumbuh berkembang mengaktualkan potensinya dengan menjauhkan diri dari watak korup. Melalui pendidikan anti korupsi yang dituangkan dalam sistem pendidikan nasional secara formal dan bersinergi dengan mata pelajaran lain seperti PKn dan Pendidikan Agama maka akan menjadi dasar yang kuat bagi setiap pribadi. Seiring waktu yang akan berjalan bila budaya penerapan kejujuran di setiap sendi kehidupan benar-benar tercapai maka dengan sendirinya korupsi akan lenyap. Harapan yang sungguh besar bagi terciptanya Good Governance, yaitu pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi. Serta Birokrasi yang melayani dengan sepenuh hati dan rasa penghormatan kepada sesama.

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!